Nasabah yang terhormat,
Bersama ini kami sampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah resmi menaikan tarif PajakPertambahan Nilai (PPN) secara bertahap yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Bab IV Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pasal 7 Ayat 1,dengan detail sebagai berikut :
UU HPP | |
Tarif PPN | Tanggal Berlaku |
11% | Mulai 1 April 2022 |
12% | Paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025 |
Terkait dengan hal tersebut diatas, efektif per tanggal 1 April 2022 Bank SBI Indonesia mulai menerapkan dan memperhitungkan perubahan tarif PPN tersebut.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
08001724636 (Toll Free 24/7)
(021)3859952 (24/7)
(021)39838747 (08 AM - 05 PM WIB from
Monday to Friday - excluding Public Holiday)
10547309
Untuk informasi lainnya silahkan hubungi
Gedung Graha Mandiri Lantai 11, 15 & 24
Jl.Imam Bonjol No.61.
Jakarta Pusat 10310 - INDONESIA
Email : birdireksi@sbiindo.com
Tel : +6221.39838747 (hunting)
Fax : +6221.39838750
+6221.39838751 - 39833778
08001724636 (Toll Free 24/7)
(021)3859952 (24/7)
(021)39838747 (08 AM - 05 PM WIB from
Monday to Friday - excluding Public Holiday)
10547309
Untuk informasi lainnya silahkan hubungi
Gedung Graha Mandiri Lantai 11, 15 & 24
Jl.Imam Bonjol No.61.
Jakarta Pusat 10310 - INDONESIA
Email : birdireksi@sbiindo.com
Tel : +6221.39838747 (hunting)
Fax : +6221.39838750
+6221.39838751 - 39833778